Rejang Lebong (Antara) - Kepolisian Resor Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mengamankan dua tersangka pelaku kejahatan yang sempat memburon selama beberapa bulan belakangan ini.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Napitupulu Yogi Yusuf didampingi Kasat Reskrim AKP Chusnul Qomar saat menggelar jumpa pers di halaman Mapolres Rejang Lebong, Rabu, menjelaskan kedua buronan pelaku tindak kejahatan pencurian yang diamankan di Kabupaten Bengkulu Utara tersebut ialah CS (26) warga Gang Sukamandi Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup dan Af (21) warga Desa Dusun Sawah, Kecamatan Curup Utara.

Kedua tersangka yang diamankan ini, kata Kapolres Rejang Lebong, telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 31 Januari 2017 lalu dan berhasil ditangkap Selasa (18/4) yang diamankan di dua lokasi berbeda dalam Kota Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara.

"Keduanya diamankan oleh petugas Polres Rejang Lebong dibantu petugas dari Polres Bengkulu Utara di dua lokasi berbeda di Kota Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara. Keduanya menjadi DPO karena terlibat dalam sejumlah kasus Curas maupun Curat," katanya.

Dari dua tersangka yang diamankan ini, pertama kali yang ditangkap petugas adalah CS sekitar pukul 08.45 WIB dilokasi persembunyiannya di gang Rajawali Desa Karang Anyar, dari pengembangan kasusnya kemudian petugas berhasil mengamankan tersangka Af di Desa Pematang Sapang, Kecamatan Argamakmur sekitar pukul 19.40 WIB.

Sementara itu dari hasil pemeriksaan petugas penyidik Polres Rejang Lebong diketahui keduanya terlibat dalam belasan kasus kejahatan, untuk tersangka CS diketahui terlibat kejahatan dalam empat kasus, tiga diantaranya kasus pencurian dengan kekerasan dan satu kasus pencurian dengan pemberatan. Sedangkan untuk tersangka Af terlibat dalam 14 TKP dengan rincian sebanyak 11 kasus Curas, satu kasus Curat dan satu kasus Curanmor.

"Dalam menjalankan aksinya kedua pelaku ini bermain sendiri-sendiri, dimana sebagian besar kejahatan yang dilakukan yaitu Curas atau jambret dengan menghentikan kendaraan korbannya, kemudian mengancam korbannya dengan pisau baru mengambil barang-barang berharga korbannya," ujarnya.

Kedua tersangka ini sebelumnya ditetapkan sebagai DPO setelah melakukan aksi pencurian dirumah milik Suparman (41) warga gang Abdul Manap, Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup pada 05 Januari 2017 lalu.***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017