Mukomuko (Antara) - Pejabat Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan sebanyak tiga warga setempat yang dipasung keluarganya karena diduga mengalami gangguan jiwa telah dilepas oleh keluarga tersebut.

"Keluarganya telah melepaskannya. Kini tidak ada lagi orang yang menjadi korban pemasungan keluarganya sendiri," kata Kabid kata Kabid Rehabilitasi Sosial dan Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko, Darmadi di Mukomuko, Jumat.

Dinsos setempat sebelumnya menerima laporan warga setempat terkait tiga orang penderita gangguan jiwa di daerah itu yang dipasung oleh keluarganya sendiri.

Sebanyak tiga orang ini, dua orang dari Kecamatan Teras Terunjam ini masing-masing berumur sekitar 50 dan 60 tahun. Sedangkan penderita gangguan jiwa dari Kecamatan Sungai Rumbai berumur sekitar 35 tahun.

Ia menyatakan, pihaknya melalui perangkat desa dan camat setempat meminta keluarganya untuk tidak memasung tiga orang ini. Pemasungan itu melanggar aturan dan hak azasi manusia.

Selanjutnya, dia menyatakan, pemerintah setempat melalui Dinas Sosial setempat akan terus mengawasinya agar tiga keluarga itu tidak memasung penderita gangguan jiwa.

"Mereka ini mengalami gangguan jiwa, tetapi tidak menganggu orang lain," ujarnya.

Dia menyarankan, keluarganya mengobati penyakit tiga orang ini ke rumah sawit jiwa di Kota Bengkulu. ***4***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017