Mukomuko (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melalui Satpol PP dan Pemadam Kebakaran setempat akan melibatkan Kepolisian Resor setempat dalam menertibkan hewan ternak yang dilepasliarkan oleh pemiliknya di jalan raya dan fasilitas umum di daerah tersebut.

"Untuk penertiban hewan ternak seterusnya bersama-sama dengan polisi. Polisi yang menawarkan diri untuk membantu Satpol PP menertibkan hewan ternak yang dilepasliarkan di jalan raya dan fasilitas umum di daerah ini," kata Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko, Marjohan di Mukomuko, Sabtu.

Ia mengatakan hal itu menjawab hasil koordinasinya dengan Kepolisian Resor setempat guna mencari solusi mengatasi hewan ternak sapi, kerbau dan kambing yang dilepasliarkan oleh pemiliknya di jalan raya, pemukiman penduduk dan fasilitas umum di daerah itu.

Ia mengatakan, selain kerja sama dalam penertiban hewan ternak yang dilepasliarkan oleh oknum warga setempat, termasuk membawa hewan ternak yang ditertibkan ke Markas Kepolisian Resor setempat.

Selanjutnya, katanya, pemilik hewan ternak yang ingin melepaskan hewan peliharaannya itu harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

"Kita serahkan kepada polisi yang memberikan sanksi kepada orang yang sengaja melepasliarkan hewan ternaknya," ujarnya.

Ia menyatakan, selama tahun ini sebanyak sembilan ekor hewan ternak yang dilepasliarkan di jalan raya, perkantoran dan fasilitas umum di daerah itu yang telah ditertibkan.

"Semua pemilik hewan itu wajib membayar denda untuk melepaskan hewannya sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya. ***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017