Mukomuko (Antara) - Lima dari tujuh fraksi DPRD Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) guna membongkar penyimpangan dana desa untuk bimbingan teknis 148 kepala desa.
"Mayoritas dewan setuju pembentukan pansus dana desa. Dari tujuh fraksi, lima fraksi di antaranya setuju dan telah ditindaklanjuti ke pimpinan lembaga ini," kata anggota DPRD Kabupaten Mukomuko, Frangki Janas, di Mukomuko, Jumat.
DPRD setempat membentuk Pansus dana desa setelah menerima laporan dari sejumlah kepala desa yang tersebar di 10 kecamatan yang mengeluhkan besarnya alokasi dana desa untuk bimtek, yakni sebesar Rp30 juta per desa.
Sejumlah kepala desa tersebut mengeluhkan tidak memadainya sarana dan prasarana yang mereka terima selama bimtek di luar daerah itu.
Franksi Janas, politikus dari Partai Persatuan Pembangunan, menyebutkan ada dua dua fraksi di lembaganya yang belum menandatangi surat persetujuan pembentukan pansus, yakni Fraksi Hanura dan PAN.
Ia menyatakan, meskipun dua fraksi tersebut belum menandatangani surat persetujuan tersebut, tetapi dengan lima fraksi sudah memenuhi persyaratan pembentukan pansus dana desa.
"Setelah ini pembentukan pansus dana desa akan disampaikan ke tingkat paripurna lembaga ini," ujarnya.
Sekarang ini, katanya, yang jelas usulan pembentukan pansus dana desa sudah masuk di meja ketua DPRD sertempat dan secepat mungkin disetujui.
Ia menargetkan, pembentukan pansus dana desa bisa diselesaikan sebelum bulan puasa tahun ini.
Sedangkan sasaran pansus dana desa, katanya, terkait penggunaan anggaran dana desa untuk bimtek sebanyak 148 kepala desa, yakni sebesar Rp4,4 miliar.
Terkait adanya penolakan pembentukan pansus dana desa dari sejumlah oknum kepala desa, ia menilai janggal karena laporan terkait dugaan penyimpangan dana desa untuk bimtek itu justru dari para kepala desa.
Menurutnya, kepala desa tersebut melapor karena ada yang dirugikan. Sebagai peserta bimtek, mereka merasa haknya tidak memadai.
"Meskipun desa mengalokasikan dana desa untuk bimtek, tetapi perangkat desa masih membawa uang tambahan," ujarnya.
Selain itu, menurutnya, pengalokasian anggaran untuk bimtek tersebut diduga tidak melalui musyawarah dengan kepala desa. Mereka tidak menolak kegiatan itu, tetapi pelaksanaannya yang tidak sesuai.
Lebih lanjut, ia menyatakan, lembaganya ingin meluruskan permasalahan dana desa untuk bimtek ini. Apalagi ada pihak yang menganggap dewan tidak mengerti dengan masalah ini.
Padahal, katanya, kepala desa yang mewakili 10 dari 15 kecamatan di daerah itu yang keberatan mahalnya bisa yang dikeluarkan bersumber dari dana desa untuk bimtek.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017
"Mayoritas dewan setuju pembentukan pansus dana desa. Dari tujuh fraksi, lima fraksi di antaranya setuju dan telah ditindaklanjuti ke pimpinan lembaga ini," kata anggota DPRD Kabupaten Mukomuko, Frangki Janas, di Mukomuko, Jumat.
DPRD setempat membentuk Pansus dana desa setelah menerima laporan dari sejumlah kepala desa yang tersebar di 10 kecamatan yang mengeluhkan besarnya alokasi dana desa untuk bimtek, yakni sebesar Rp30 juta per desa.
Sejumlah kepala desa tersebut mengeluhkan tidak memadainya sarana dan prasarana yang mereka terima selama bimtek di luar daerah itu.
Franksi Janas, politikus dari Partai Persatuan Pembangunan, menyebutkan ada dua dua fraksi di lembaganya yang belum menandatangi surat persetujuan pembentukan pansus, yakni Fraksi Hanura dan PAN.
Ia menyatakan, meskipun dua fraksi tersebut belum menandatangani surat persetujuan tersebut, tetapi dengan lima fraksi sudah memenuhi persyaratan pembentukan pansus dana desa.
"Setelah ini pembentukan pansus dana desa akan disampaikan ke tingkat paripurna lembaga ini," ujarnya.
Sekarang ini, katanya, yang jelas usulan pembentukan pansus dana desa sudah masuk di meja ketua DPRD sertempat dan secepat mungkin disetujui.
Ia menargetkan, pembentukan pansus dana desa bisa diselesaikan sebelum bulan puasa tahun ini.
Sedangkan sasaran pansus dana desa, katanya, terkait penggunaan anggaran dana desa untuk bimtek sebanyak 148 kepala desa, yakni sebesar Rp4,4 miliar.
Terkait adanya penolakan pembentukan pansus dana desa dari sejumlah oknum kepala desa, ia menilai janggal karena laporan terkait dugaan penyimpangan dana desa untuk bimtek itu justru dari para kepala desa.
Menurutnya, kepala desa tersebut melapor karena ada yang dirugikan. Sebagai peserta bimtek, mereka merasa haknya tidak memadai.
"Meskipun desa mengalokasikan dana desa untuk bimtek, tetapi perangkat desa masih membawa uang tambahan," ujarnya.
Selain itu, menurutnya, pengalokasian anggaran untuk bimtek tersebut diduga tidak melalui musyawarah dengan kepala desa. Mereka tidak menolak kegiatan itu, tetapi pelaksanaannya yang tidak sesuai.
Lebih lanjut, ia menyatakan, lembaganya ingin meluruskan permasalahan dana desa untuk bimtek ini. Apalagi ada pihak yang menganggap dewan tidak mengerti dengan masalah ini.
Padahal, katanya, kepala desa yang mewakili 10 dari 15 kecamatan di daerah itu yang keberatan mahalnya bisa yang dikeluarkan bersumber dari dana desa untuk bimtek.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017