Mukomuko (Antara) - DPRD Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu bersama dengan bupati setempat akan menggali pendapatan asli daerah (PAD) dari produk turunan kelapa sawit, yakni minyak mentah kelapa sawit atau CPO dan limbah sawit.

"Kita akan membuat rancangan peraturan daerah (Perda) retribusi produk turunan sawit. Rancangan perda ini kami sampaikan pada masa sidang kedua tahun ini," kata Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Mukomuko, Zulfahni Jamal, di Mukomuko, Rabu.

Ia mengatakan, pemerintah daerah setempat selama ini belum pernah menerima retribusi dari profit atau keuntungan perusahaan pengolahan minyak mentah kelapa sawit.

Sementara, katanya, profit sejumlah perusahaan yang berasal dari penjualan CPO keluar daerah itu sangat besar.

"Kalau pajak sudah jelas masuk ke pusat, tetapi kewajiban lain perusahaan kepada pemerintah daerah setempat yang belum ada sampai sekarang," ujarnya.

Ia mengatakan, karena pemerintah daerah setempat baru pertama membuat aturan itu, sehingga aturan itu perlu dikoordinasikan dengan pemerintah pusat.

Lembaga itu, katanya, akan mencari regulasi yang mengatur tentang penarikan retribusi penjualan CPO.

"Kita juga perlu menarik retribusi daer penjualan produk ikutan sawit lainnya, yakni cangkang sawit," ujarnya.***3***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017