Mukomuko (Antara) - Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Syafkani menyatakan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan batas administrasi Provinsi Bengkulu dengan Sumatera Barat.

"Kemendagri telah menetapkan batas administrasi dua provinsi yang berada di daerah ini dan Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar. Selanjutnya peninjauan ulang atau review patok batas dua provinsi tersebut dilakukan oleh kementrian," katanya di Mukomuko, Jumat.

Ia mengatakan hal itu berdasarkan hasil rapat perwakilan dua provinsi dengan Biro Otonomi Daerah Kemendagri.

Ia menyatakan Kemendagri menetapkan batas administrasi dua provinsi tersebut melihat regulasi pertama tapal batas dua provinsi yang ditetapkan oleh Kemendagri sebelumnya.

Kemudian, lanjutnya, kesepakatan batas di provinsi itu yang ditandatangani oleh dua gubernur Provinsi Bengkulu dengan Provinsi Sumatera Barat.

Ia menjelaskan dalam regulasi pertama terkait penetapanan tapal batas yang menjadi kewenangan Mendagri itu pemerintah daerah mengusulkan review atau peninjauan patok batas dua provinsi.

"Keputusannya tetap Mendagri, tetapi kami minta review batas wilayah administrasi itu," ujarnya.

Ia menyatakan apabila dalam keputusan tersebut ada yang dirugikan, cacatannya seandainya kalau lahan masyarakat di daerah itu masuk Kabupaten Pessel, diselesaikan secara administrasi.

"Sumbar akan memfasilitasi perubahan lokasi administrasi lahan masyarakat," ujarnya.

Begitu juga sebaliknya, katanya, apabila ada lahan masyarakat Kabupaten Pessel yang masuk Mukomuko, pemerintah yang akan memfasilitasinya.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017