Mukomuko (Antara) - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menerima sebanyak enam laporan terkait pengembang perumahan untuk pegawai negeri sipil di daerah itu.

"Enam orang ini sudah menyampaikan laporan resmi soal developer ini ke BPSK. Mayoritas pelapor ini bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS)," kata Ketua BPSK Kabupaten Mukomuko, Nurdiana di Mukomuko, Rabu.

Ia menyebutkan, sebanyak enam anggota masyarakat setempat ini melaporkan satu pengembang (developer), yakni PT KMB kepada BPSK.

Ia menjelaskan, materi laporan terkait realisasi pembangunan rumah bagi masyarakat yang sudah menyetorkan uang muka kepada pengembang perumahan untuk PNS tersebut.

Para pelapor mendesak pihak pengembang mengembalikan uang muka yang telah mereka setorkan.

Selain itu, katanya, sejumlah konsumen lainnya melaporkan pengembang ini karena fisik bangunan perumahan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Ia mengatakan, dari sebanyak enam laporan masyarakat ini, satu laporan masyarakat akan disidangkan pada kamis (18/5) di ruang sidang Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.

"Rencananya satu laporan terhadap developer ini disidangkan pada hari Kamis (18/5). Ada tiga tim yang terdiri dari unsur pemerintah, konsumen dan pelaku usaha yang akan menyidangkan perkara ini," ujarnya.

Ia menyatakan, ada beberapa alternatif dalam penyelesaian sengketa konsumen dengan produsen di daerah itu, salah satunya dengan cara mediasi. ***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017