Bengkulu (Antara) - Belasan petugas dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung merobohkan dan membongkar delapan rumah yang dibangun di dalam kawasan Cagar Alam Air Rami di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu.

"Tidak boleh ada bangunan dalam kawasan konservasi, termasuk di dalam cagar alam," kata Kepala BKSDA Bengkulu-Lampung Abu Bakar di Bengkulu, Selasa.

Abu mengatakan dari delapan rumah yang dirobohkan, tujuh rumah yang terbuat dari kayu itu ditinggali penghuninya dan satu rumah hanya dijadikan tempat berjualan.

Pembongkaran rumah itu kata dia sudah terlebih dahulu disosialisasikan kepada warga yang membangun di area konservasi tersebut.

"Bahkan ada pemilik yang membongkar sendiri bangunannya setelah petugas melakukan sosialisasi," ucapnya.

Menurut Abu, warga yang membangun rumah tinggal di dalam kawasan itu sudah memiliki rumah di Desa SP V dan Desa Air Rami.

Selain membongkar bangunan, petugas BKSDA juga membabat tanaman sawit berumur di bawah lima tahun yang ditanam dalam kawasan hutan itu.

Ada 10 hektare lahan dalam cagar alam yang sudah ditanami sawit oleh warga.

"Tidak ada warga yang diproses hukum karena setelah sosialiasi mereka mengerti dan turut membongkar bangunannya," katanya.

Abu menambahkan Cagar Alam Air Rami I memiliki luas 233 hektare dan Cagar Alam Air Rami II seluas 89 hektare berada di pesisir Desa Air Rami.

Kawasan konservasi itu memiliki fungsi perlindungan kawasan pesisir dan merupakan habitat berbagai jenis penyu untuk naik ke daratan dan bertelur.***2***

Pewarta: Helti Marini Sipayung

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017