Mukomuko (Antara) - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, selama beberapa bulan ini menangani sebanyak sembilan kasus persengketaan antara konsumen dengan pengusaha pengembang perumahan di daerah itu.

"Kini kasus sengketa konsumen dengan pengusaha pengembang perumahan itu telah diselesaikan melalui proses persidangan," kata anggota BPSK Kabupaten Mukomuko, Bodi Rahmad Sentosa, di Mukomuko, Kamis.

Bodi menjelaskan, dari sembilan kasus sengketa konsumen dengan pengusaha pengembang perumahan, dua kasus berbeda materi gugatannya, yakni mendesak pihak pengembang merehab bangunan perumahannya.

Sedangkan, lanjutnya, tujuh kasus lainnya meminta pengembalian uang muka yang sudah disetorkan dari pihak pengembang perumahan tersebut.

"Mereka minta pengembalian uang muka kredit perumahan karena tidak sesuai lagi dengan kesepakatan awal," ujarnya.

Ia mengatakan, pihak pengembang perumahan bersedia menenuhi tuntutan sebanyak tujuh pelapor tersebut dan meminta waktu mengembalikan uang muka pada awal Agustus tahun ini.

Selain itu, ia mengatakan, pengembang juga akan merehab bangunan rumah yang menjadi tuntutan dua pelapor lainnya.***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017