Mukomuko (Antara) - Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Nurdiana menyatakan baru dua kabupaten di provinsi setempat yang telah memiliki BPSK, yakni Mukomuko dan Kepahiang.

"Dari dua kabupaten ini, baru Kabupaten Mukomuko yang aktif dalam menangani kasus sengketa konsumen dengan produsen," katanya, di Mukomuko, Jumat.

Ia menjelaskan, BPSK Kabupaten Kepahiang belum bisa menangani kasus sengketa konsumen dengan produsen di wilayah itu karena belum memiliki ruang khusus untuk menggelar sidang sengketa konsumen dengan produsen.

Ia mengatakan, sementara BPSK membutuhkan kantor untuk menggelar sidang sengketa konsumen dengan produsen.

Selain itu, katanya, BPSK Kepahiang belum memiliki personel untuk menggelar sidang sengketa konsumen dengan produsen. Mereka belum belum memiliki Panitra.

Ia mengatakan, karena BPSK Kabupaten Mukomuko lebih awal terbentuk dibandingkan BPSK Kepahiang, kemungkinan mereka akan belajar ke Mukomuko.

"BPSK Kepahiang berencana belajar cara menangani berbagai kasus sengketa konsumen dengan produsen," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan, pihaknya berencana mengusulkan anggaran operasional sebesar Rp804 juta kepada pemerintah provinsi setempat.***3***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017