Bengkulu (Antara) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu mengamankan 11 pengguna narkoba saat razia sejumlah tempat hiburan malam di Kabupaten Rejang Lebong, Kami dini hari.

Kepala Bidang Pemberantasan Narkotika, BNN Provinsi Bengkulu Marlian Ansori di Bengkulu, Kamis, menyebutkan, 11 pengguna narkoba ini diamankan dari dua tempat hiburan malam di daerah itu.

"Dari 11 orang, sembilan berjenis kelamin pria dan dua orang perempuan, sekarang dalam tahap asesmen untuk memutuskan tindakan selanjutnya," kata dia.

Pengguna yang terjaring razia menjadi pengguna sabu-sabu dan ganja. Dari hasil asesmen sementara, ada pengguna yang telah mengonsumsi narkoba selama dua tahun silam.

"Untuk rentang umur yang kita amankan kali ini yakni 20 sampai 40 tahun, razia tetap kita tingkatkan dan juga menyasar kabupaten dan kota lainnya di Bengkulu," kata dia lagi.

Mengenai jaringan penyuplai narkoba, kata Marlian, pihaknya sedang melakukan pengembangan penyelidikan. BNN Bengkulu memaksimalkan informasi dari 11 orang penyalah guna tersebut untuk menulusurinya.

BNN mempertanyakan kebijakan pemerintah daerah setempat yang membiarkan tempat hiburan malam beroperasi secara terbuka saat malam Ramadhan.

"Kita juga heran, ketika ditanyakan, katanya diizinkan untuk buka sampai jam 12.00 malam, hal ini bersamaan dengan pelaksanaan ibadah malam Ramadhan, sementara ini diskotek," ujar Marlian.***2***

Pewarta: Boyke LW

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017