Pekanbaru (Antara) - Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Riau, Drs Achmad Supardi MA menegaskan fatwa MUI tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui Media sosial, harus menjadi acuan bagi masyarakat untuk menggunakan media sosial dengan baik.

"Ini suatu langkah maju yang dilakukan oleh MUI sehingga bisa menjadi panduan bagi umat Islam dalam menggunakan media sosial apalagi medsos tersebut sudah menjadi bagian dari hidup keseharian masyarakat," kata Achmad Supardi dalam keterangannya di Pekanbaru, Senin.

Tanggapan tersebut disampaikannya terkait MUI mengeluarkan fatwa No.24/2017 tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial pada 13 Mei 2017.

Menurut dia, dalam Fatwa tersebut, MUI mengharamkan setiap Muslim melakukan ghibah (menggunjing), fitnah (menyebarkan informasi bohong tentang seseorang atau tanpa berdasarkan kebenaran), adu domba (namimah), dan penyebaran permusuhan.

Fatwa MUI, katanya,  juga mengharamkan muslim melakukan "bullying", ujaran kebencian dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antargolongan, serta mengharamkan menyebarkan hoax serta informasi bohong, materi pornografi dan kemaksiatan.

"Kini kemana saja orang selalu membawa HP dan dimana-mana orang bisa dihubungi dan berkomunikasi lewat hp. Sayangnya penggunaan medsos dan hp saat ini tekah melampaui batas sehingga banyak waktu tersita bermedsos ria dan mengakibatkan tugas pokok tertinggal dan bahkan sholat pun ketinggalan," katanya.

Yang lebih berbahaya lagi, katanya, medsos dijadikan orang untuk bergunjing, berghibah, mencaci maki orang lain, menghina orang lain sehingga dapat menjadi pembunuhan karakter seseorang.

Parahnya, katanya, banyak berita medsos yang hoax ataupun bohong sehingga dapat merusak hubungan silaturrahmi di antara umat.

Ia memandang bahwa fatwa yang dikeluarkan oleh Mui ini dibutuhkan untuk dapat menjaga hal-hal yang dapat merusak dari aktivitas bermedsos ria itu.

Saya berharap agar fatwa MUI ini dapat dipelajari, dipedomani dan dihayati serta  diamalkan oleh masyarakat, sehingga dapat menangkal dampak negatif dari medsos itu. Selain itu orang tua  diharapkan agar dapat mengontrol anak-anaknya masing-masing.

"Dampak negatif bermedsos, ini telah menyita waktu anak anak sehingga tidak ada waktu belajar lagi. Karenanya anak perlu diawasi dari  mengakses film porno yang dapat merusak otak anak dan menjerumuskan anak pada  perilaku menyimpang dan tidak terpuji, dan jauh dari akhlakhul karimah," katanya.

Ia menekankan bahwa jika  bermedsos tidak bisa dikendalikan terhadap anak-anak, maka bisa dibayangkan bahwa masa depan generasi muda calon pemimpin umat itu akan lahir dari generasi bangsa yang sudah rusak otaknya, bejat perilakunya dan dipastikan akan membawa kerusakan.

"Tentunya akan sulit dibayangkan bagaimana masa depan negeri dan bangsa Indonesia ini, sehingga Fatwa MUI tersebut harus diimplementasikan oleh setiap orang," katanya. ***4***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017