Bengkulu (Antara) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu mengesahkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan HIV/AIDS sebagai kebijakan dalam merumuskan program penanggulangan penyakit yang menyerang kekebalan tubuh itu.

"Perda tentang Penanggulangan HIV/AIDS menjadi instrumen dalam upaya pemerintah daerah mengatasi penularan penyakit yang disebabkan virus berbahaya ini," kata Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Septi Yuslinah di Bengkulu, Rabu.

Data Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu pada November 2016 mencatat jumlah penderita HIV/AIDS di Provinsi Bengkulu mencapai 716 orang yang tersebar di 10 kabupaten dan kota.

Penderita HIV/AIDS terbanyak berada di Kota Bengkulu dengan jumlah penderita mencapai 523 orang, disusul Kabupaten Rejang Lebong sbeanyak 96 orang, Seluma 20 orang dan Bengkulu Selatan 16 orang.

Selain Perda tentang Penanggulangan HIV/AIDS, rapat paripurna DPRD juga mengesahkan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok serta Perda tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2016-2021.

Pengesahan Perda itu berjalan alot sebab tidak seluruh fraksi menyetujui tiga raperda itu menjadi Perda. Empat fraksi yang setuju yakni PDIP, Golkar, Nasional Demokrat dan Partai Keadilan dan Pembangunan.

Sedangkan empat fraksi lainnya masih menolak yakni Demokrat, Gerindra, PAN serta PKB. Akhirnya pimpinan DPRD mengusulkan pengambilan suara terbanyak dan hasilnya 21 orang anggota legislatif menyetujui dan delapan lainnya tidak setuju.

Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti mengatakan kebijakan yang ditetapkan anggota legislatif itu akan menjadi landasan hukum dan acuan merumuskan kebijakan pembangunan daerah yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

"Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang telah membahas materi dan substansi Raperda ini," katanya.***2***

Pewarta: Helti Marini Sipayung

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017