Bengkulu (Antara) - Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti mendukung kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menerapkan lima hari sekolah per minggu mulai tahun ajaran baru.

"Ada beberapa pertimbangan yang membuat Permendikbud No 23 tahun 2017 terbit, dan perlu didukung," kata Gubernur di Bengkulu, Senin.

Menurut dia, Permendikbud No 23 tahun 2017 dilandasi semangat PP No 19 tahun 2017 tentang Guru dan Kepala Ssekolah, yang mengandung dua isu penting.

Isu pertama, masalah beban kerja guru. Dalam UU guru dan dosen, beban kerja guru minimal 24 jam per minggu tatap muka di kelas.

Namun, dalam praktiknya banyak guru yang tidak bisa memenuhi kewajiban tersebut sebab pelajaran yang diampu hanya sedikit jamnya.

"Misalnya, pelajaran antropologi, bahasa asing, agama, sehingga guru yang ingin dapat tunjangan profesi harus mencari tambahan jam, harus cari di sekolah lain," kata dia.

Ia menambahkan, dalam beberapa tahun terakhir anggaran untuk tunjangan profesi guru menjadi silpa yang cukup besar sehingga Kemendikbud mencari solusi dengan mengubah beban kerja guru dengan mengikuti standar aparatur, yaitu 40 jam per minggu.

Berdasarkan Perpres, kerja aparatur yaitu lima hari kerja dalam seminggu dengan waktu kerja delan jam per hari.

Selama delapan jam tersebut, guru melaksanakan tugas-tugas lain misalnya, merencanakan, mengoreksi, memberi konsultasi dan lainnya yang bisa dihitung sebagai beban kerja guru, sehingga cukup untuk syarat mendapatkan tunjangan profesi.

"Tapi kita masih menunggu aturan teknisnya sehingga kebijakan ini bisa berjalan baik," kata dia.

Pemprov Bengkulu kata Ridwan sudah menyosialisasikan Permendikbud tersebut ke seluruh jajaran terkait.***4***

Pewarta: Helti Marini Sipayung

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017