Mukomuko (Antara) - Pihak Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengungkapkan bahwa pihak swasta memanfaatkan keindahan alam di sejumlah kawasan cagar alam (CA) untuk objek wisata tanpa izin dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat.
"Sedikitnya ada dua objek wisata yang berada dalam cagar alam, yakni wilayah Bantal dan Air Rami," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, AKBP Yayat Ruhiyat, melalui Kabag Operasi AKP Rohbin Pardosi di Mukomuko, Rabu.
Ia menyebutkan dua lokasi tersebut masuk dalam kawasan cagar alam setelah pihak swasta tidak mendapatkan izin untuk melakukan berbagai aktivitas di lokasi tersebut dari Balai Konservasi Sumber Dalam Alam (BKSDA).
Menurutnya, kemungkinan tidak hanya dua lokasi tersebut yang dimanfaatkan sebagai objek wisata, tetapi masih ada beberapa lokasi objek wisata pantai lainnya di daerah itu.
Ia mengatakan, swasta di daerah itu memanfaatkan kawasan cagar alam sebagai objek wisata sudah sejak beberapa tahun terakhir. Bahkan mereka membuat acara hiburan rakyat di lokasi tersebut.
Namun, katanya, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) tidak memberikan izin kepada swasta melakukan aktivitas di dalam kawasan cagar alam tersebut.
Kendati demikian, katanya, institusinya tetap menugaskan anggota menjaga keamanan acara hiburan rakyat di lokasi tersebut.
"Kami arahkan pengamanan objek wisata itu kepada anggota Polsek setempat," ujarnya

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017