Mukomuko (Antara) - Pejabat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan akan memberikan sanksi kepada pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan pemerintah setempat yang mangkir pada hari pertama kerja setelah libur lebaran tahun ini.

"Kami akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku, yakni PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Mukomuko, Jawoto, di Mukomuko, Minggu.

Badan pertimbangan jabatan dan pangkat pemerintah daerah setempat berencana melaksanalan inspeksi mendadak (Sidak) untuk memastikan kehadiran PNS saat hari pertama kerja setelah libur lebaran tahun ini.

Ia mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi teguran kepada pejabat yang mangkir pada hari pertama kerja di daerah itu.

"Kita memberikan sanksi secara bertahap mulai dari teguran pertama hingga ketiga," ujarnya.

Ia menyatakan, sebelum melakukan sidak, instansinya akan melakukan pengawasan internal terhadap PNS dalam Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia setempat.

"Kalau ada pejabat di instansi ini yang tidak hadir pada hari pertama masuk kerja, maka pejabat tersebut sudah keterlaluan. Karena pejabat di instansi yang bertugas mengawasi PNS di daerah ini harus menjadi contoh bagi PNS lain," ujarnya.

Kemudian, katanya, pihaknya akan melakukan pengecekan absensi PNS di seluruh instansi di lingkungan pemerintah setempat.

"Kalau ada PNS dan pejabat yang tidak masuk, kami harus tahu alasanya sebelum yang bersangkutan dijatuhi sanksi," ujar dia.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017