Bengkulu (Antara) - Kejaksaan Tinggi Bengkulu siap menghadapi dua gugatan praperadilan yang dilayangkan dua tersangka korupsi dalam dua kasus berbeda.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu Henri Nainggolan di Bengkulu, Selasa, menegaskan bahwa kejaksaan dalam menetapkan tersangka sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dua tersangka yang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bengkulu itu, yakni Sofyan yang disangkakan dugaan korupsi sosialisasi pajak Bengkulu. Satu tersangka lagi terkait dengan kasus pembangunan permukiman kumuh Kota Bengkulu, yakni Rosmen kontraktor yang ditunjuk untuk membangun proyek tersebut.

"Kami tidak sembarangan menetapkan tersangka. Semuanya sudah berdasarkan ekspos seluruh tim," kata dia.

Praperadilan itu, lanjut Henri, juga tidak akan menghentikan langkah Kejati Bengkulu dalam mengusut tuntas dua kasus korupsi tersebut.

"Kami lihat seperti apa keputusan praperadilan. Akan tetapi, saya yakinkan tidak akan pernah koruptor lepas," katanya lagi.

Jika praperadilan tersebut dimenangi oleh Sofyan dan Rosmen, menurut dia, bukan berarti kasus tersebut berakhir atau ditutup, melainkan pihak kejaksaan akan mengeluarkan sprindik baru untuk menjerat keduanya.

"Bukan berarti mereka akan lepas, kami akan perbaiki sebab sebelumnya kami sudah menetapkan tersangka sesuai dengan pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada," ujar Henri.

Ia juga mengajak majelis hakim untuk bersikap proaktif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Harapannya satu semangat dan satu tujuan memberantas korupsi," pungkasnya.***2***

Pewarta: Boyke LW

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017