Bengkulu (Antara) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Bengkulu mendorong perangkat desa untuk mengumumkan alokasi atau penggunaan dana desa kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan pengawasan bersama masyarakat.

"Seluruh desa wajib menginformasikan alokasi dan penggunaan dana desa melalui baliho yang dipasang di kantor atau tempat strategis desa," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Bengkulu, Ali Sadikin di Bengkulu, Rabu.

Ia mengatakan dana desa sangat strategis manfaatnya untuk meningkatkan dan mempercepat pembangunan desa.

Untuk optimalisasi dan efisiensi dana tersebut, perangkat desa wajib melaporkan atau mengumumkan kepada publik terkait penggunaan dana tersebut.

"Hampir seluruh desa sudah memasang baliho tentang postur anggaran pendapatan dan belanja desa, kami akan terus pantau desa yang belum," ucapnya.

Penyampaian informasi tentang postur APBDesa itu menurut dia penting untuk bersama-sama mengontrol dan mengawasi penggunaan dana itu sehingga tepat sasaran.

Ali mengatakan, dana desa digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal desa terutama insfrastruktur desa dan kegiatan pemberdayaan masyarakat.

Sebanyak 1.341 desa di sembilan kabupaten wilayah ini menerima dana desa sebesar Rp1,035 triliun dari pemerintah pusat pada 2017 dengan rincian masing-masing desa menerima sebesar Rp720 juta. Jumlah tersebut mengalami kenaikan dibanding jumlah dana desa pada 2016 sebesar Rp813,8 miliar.

Kepala Desa Tanjung Eran, Kabupaten Bengkulu Selatan, Rudi Hartono mengatakan dana desa sebesar Rp781 miliar dan alokasi dana desa sebesar Rp312 miliar digunakan untuk pembangunan fisik sebesar Rp536 miliar, pemberdayaan masyarakat Rp245 miliar, pemerintahan Rp295 miliar dan pembinaan Rp28 miliar.

"Baliho postur anggaran pendapatan dan belanja desa sudah kami pasang lengkap dengan kegiatan fisik dan nonfisik yang akan dilaksanakan tahun ini," katanya.***4***

Pewarta: Helti Marini Sipayung

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017