Mukomuko (Antara) - Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan akan menindaklanjuti laporan terkait oknum anggota dewan setempat yang melanggar aturan karena diduga menjalin hubungan dengan oknum anggota polisi yang sudah beristri.

"Kalau kami menindaklanjutinya sesuai dengan tembusan surat laporan yang diterima pimpinan DPRD setempat," kata Ketua BK DPRD Kabupaten Mukomuko, Sadariun di Mukomuko, Senin.

Seorang oknum polisi wanita di provinsi setempat melaporkan perbuatan suaminya yang juga bekerja sebagai polisi yang diduga menjalin berhubungan dengan FA anggota DPRD setempat.

Ia mengatakan, berdasarkan penelusurannya oknum anggota dewan setempat ini pernah menjalin hubungan dengan oknum polisi tetapi peristiwanya lima tahun yang lalu, atau sebelum FA menjadi anggota dewan.

Selain itu, dia menyatakan, pihaknya belum mengetahui kebenaran terkait pernikahan siri antara FA dengan seorang pria yang sudah beristri tersebut.

Menurut dia, secara agama pernikahan tersebut sah, tetapi secara hukum di negara ini pernikahan tersebut melanggar atura karena tidak adanya persetujuan dari istri pertama.

Ia mengatakan, saat ini BK DPRD setempat menunggu keputusan lebih lanjut dari partainya terkait sanksi terhadap kadernya itu.

"Kami menunggu keputusan partai terhadap anggota dewan ini," ujarnya. ***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017