Bengkulu (Antara) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu mengkaji rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penanaman Modal yang diusulkan pihak eksekutif sebagai regulasi untuk menarik investasi ke daerah ini.

"Kami masih kaji rancangan peraturan daerah yang diusulkan pihak eksekutif sehingga regulasi ini benar-benar untuk kesejahteraan masyarakat," kata Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Batara Yuda di Bengkulu, Selasa.

Ia mengatakan Raperda tentang Penanaman Modal merupakan satu dari empat Raperda yang diusulkan pemerintah daerah untuk dibahas oleh legislatif.

Raperda tentang Penanaman Modal tersebut akan menjadi panduan regulasi untuk mendatangkan investasi ke daerah yang disesuaikan dengan dengan peraturan perundang-undangan.

Selain penanaman modal, pemerintah daerah juga mengusulkan tiga raperda lainnya ke legislatif yakni Raperda tentang Perijinan Perkebunan, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Batara mengatakan tiga Raperda yang berkaitan dengan mitra kerja Komisi II yakni Perijinan Perkebunan, Penanaman Modal dan Pengelolaan Barang Milik Daerah dibahas oleh panitia khusus yang dibentuk Komisi II.

Sedangkan Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dibahas oleh Pansus yang dibentuk oleh Komisi I.

Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Gotri Suyanto mengatakan keempat Raperda tersebut, termasuk tentang Penanaman Modal sangat dibutuhkan untuk mendukung peningkatan investasi ke daerah.

"Kami siap diundang kapan saja untuk membahas ulang empat usulan Raperda yang kita usulkan," katanya.***2***

Pewarta: Helti Marini Sipayung

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017