Mukomuko (Antara) - Pejabat Bidang Perhubungan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan pendapatan asli daerah pemerintah daerah setempat dari sektor parkir kendaraan di jalan umum di daerah itu selama tiga tahun terakhir nihil.

"Parkir kendaraan di tepi jalan umum belum bisa kita laksanakan dalam tiga tahun ini mengingat volume atau kuantitas pemungutan yang tidak memungkinkan," kata Kasubag Operasi Perhubungan Darat Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Rabiadi, di Mukomuko, Minggu.

Ia mengatakan, PAD dari sektor pajak parkir kendaraan di pasar tradisional nihil karena kuantitas pemungutan yang tidak memungkinkan sehingga sampai sekarang tidak ada aktivita pemungutan pajak parkir kendaraan tersebut.

Menurutnya, nilai dan objeknya ada tetapi tidak bisa dipunggut, seperti parkir kendaraan di depan rumah makan dan di tempat usaha lain.

Ia mengatakan, selain itu instansi itu belum melakukan aktivitas pemungutan pajak parkir kendaraan di jalan masuk menuju pabrik pengolahan minyak mentah kelapa sawit atau CPO di daerah itu.

"Di pabrik kita stop dulu, meskipun sudah ada regulasi yang mengatur pemungutan pajak parkir di tepi jalan," ujarnya.

Ia menyebutkan, regulasi yang mengatur tentang pemungutan pajak parkir kendaraan di tepi jalan umum, yakni peraturan bupati Nomor 100 tahun 2017.

Ia menyebutkan, pajak parkir kendaraan yang bermuatan CPO sebesar Rp3.000.***3***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017