Mukomuko (Antara) - Pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menyebutkan sebanyak 28 dari 112 kelompok usaha bersama (KUB) nelayan setempat belum terdaftar di pusat.

"Kelompok nelayan belum terdaftar di pusat itu, karena pengurusnya belum memiliki kartu nelayan," kata Kabid Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko Rahmad Hidayat, di Mukomuko, Senin.

Ia mengatakan, pemerintah pusat menerima KUB nelayan apabila anggotanya memiliki kartu nelayan, mengingat kartu nelayan merupakan identitas seseorang bekerja sebagai nelayan.

Selain itu, lanjutnya, kelompok nelayan tersebut harus mempunyai surat keputusan pendirian kelompok yang diketahui oleh kepala desa, camat, dan bupati.

Menurutnya, sebelumnya sebanyak 28 KUB nelayan yang belum terdaftar di pusat, masih bisa menerima bantuan sarana perikanan tangkap dari pemerintah daerah setempat. Namun, kini kelompok tersebut tidak bisa lagi menerima bantuan.

Begitu juga sebanyak 77 dari 84 kelompok yang terdaftar di pusat, tidak bisa lagi menerima bantuan tanpa memiliki badan hukum berupa akta notaris.

"Hanya tujuh dari 84 kelompok nelayan yang terdaftar di pusat yang memiliki badan hukum karena bergabung dengan koperasi," ujarnya.

Ia menyarankan, pengurus kelompok nelayan membuat badan hukum sebagai legalitas mereka menerima bantuan sarana perikanan tangkap dari pemerintah pusat dan daerah setempat.***3***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017