Mukomuko (Antara) - Satpol Pamong Praja Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, dalam sebulan ini setiap hari rutin menangkap satu hingga dua sapi yang berkeliaran di perkantoran pemerintah.

"Kami rutin `menertibkan` sapi yang oleh pemiliknya dibiarkan berkeliaran di kompleks perkantoran pemerintah," kata Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko, Marjohan, di Mukomuko, Kamis.

Ia mengatakan, per hari rata-rata petugas menangkap satu hingga dua sapi. Pemilik hewan tersebut diwajibkan membayar denda satu ekor sapi sebesar Rp1 juta.

Satpol PP mendapatkan sedikit bagian dari uang denda hewan yang ditangkap, katanya.

Ia menyatakan, sejak Satpol PP rutin melakukan penertiban, jumlah hewan ternak yang dilepasliarkan pemiliknya di komplek perkantoran semakin berkurang.

"Saat ini tidak banyak lagi kotoran hewan ternak yang berserakan dalam kompleks perkantoran pemerintah," ujarnya.

Selain itu, ia menyatakan, Satpol PP Mukomukoa tetap "menertibkan" hewan yang oleh pemiliknya dibiarkan berkeliaran di jalan raya dan permukiman penduduk. 

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017