Bengkulu (Antara) - Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada semester pertama 2017 berhasil menyelamatkan uang negara sekitar Rp700 juta dari perkara tindak pidana korupsi.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu Henri Nainggolan di Bengkulu Sabtu, menyebutkan, uang yang berhasil diselamatkan tersebut yakni dari dua perkara korupsi.

"Sekitar Rp380 juta dari perkara korupsi sosialisasi pajak, dan sekitar Rp300 juta dari dugaan korupsi pembangunan jalan Pulau Enggano, jadi seluruhnya kurang lebih Rp700 juta," kata dia.

Untuk kasus korupsi pembangunan jalan pulau terluar Provinsi Bengkulu itu, Pulau Enggano Kabupaten Bengkulu Utara masih terus diupayakan pengembalian dugaan kerugian negara yang mencapai Rp7,1 miliar.

Kedua perkara dugaan korupsi yakni Enggano dan sosialisasi pajak sudah naik statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Saat ini tim penyidik sedang berupaya menjerat pelaku menjadi tersangka sesuai dengan apa yang telah mereka perbuat.

"Untuk kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Enggano memang seluruhnya masih saksi terperiksa, namun segera akan ada tersangka pelaku," kata dia lagi.

Kejaksaan Bengkulu tidak hanya fokus pada dua kasus itu saja, melainkan ada 11 kasus korupsi yang ditangani Kejati dan 12 kasus yang ditangani kejaksaan negeri di Bengkulu.

"Yang kita jerat bukan pelaku korupsi semata, tapi juga korporasi dan pelaku tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan kasus tersebut," ujarnya.

Namun, dia juga berharap agar semua pihak tidak mendesak tim penyidik untuk langsung menetapkan sejumlah orang menjadi tersangka. Menurut Henri biarkan berjalan sesuai aturan dan tahapan yang benar sehingga tidak ada lagi alasan mempraperadilankan kejaksaan oleh para tersangka. ***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017