Rejang Lebong (Antara) - Inspektorat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menemukan indikasi penyimpangan penggunaan dana desa di salah satu desa di Kecamatan Binduriang yang dilaporkan warga setempat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Hambali di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan, dugaan adanya penyelewengan anggaran dana desa (DD) yang bersumber APBN serta alokasi dana desa (ADD) yang bersumber dari APBD Rejang Lebong untuk Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang ini diketahui setelah pihaknya melakukan pengecekan ke lapangan, Selasa (24/7).

"Kami sudah melakukan pengecekan ke lapagan, hasilnya memang ada indikasi penyimpangan seperti yang dilaporkan warga Desa Kepal Curup terhadap sejumlah kegiatan pembangunan fisik yang dibiayai oleh DD dan ADD," katanya.

Indikasi penyimpangan dana DD dan ADD di Desa Kepala Curup ini, setelah pihaknya mengecek bangunan saluran drainase yang ketebalannya tidak sesuai dengan yang dianggarkan dalam rencana anggaran biaya (RAB) yang disusun oleh panitia pengelola DD.

Ketebalan lantai atau dasar saluran pembuangan itu setebal 10 centimeter, namun pada saat dicek oleh petugas ketebalannya hanya 3 CM. Sedangkan untuk panjangnya tidak bermasalah. Jelas sekali ada kejanggalan.

"Jadi dananya dikemanakan karena sudah tidak sesuai dengan RAB dan merugikan negara," ujarnya.

Untuk itu, pihaknya masih akan melakukan penghitungan kerugian negara dari kegiatan pembangunan fisik di Desa Kepala Curup yang sebelumnya dilaporkan terhitung 2014, 2015 dan 2016 diselewengkan.

Sebelumnya, 13 Juli lalu, puluhan warga Desa Kepala Curup yang dikoodinatori oleh Andi Wisata mendatangi kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Rejang Lebong guna menanyakan tindak lanjut pengusutan dugaan penyalahgunaan DD dan ADD di Desa Kepala Curup terhitung sejak 2014-2016. ***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017