Polda Metro Jaya membenarkan bahwa Trans7 dilaporkan terkait program “Xpose Uncensored" yang dinilai melanggar Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat 2, juncto Pasal 45A dan/atau Pasal 156A KUHP.

Laporan itu disampaikan oleh pihak yang mengatasnamakan Persatuan Alumni dan Simpatisan Pondok Pesantren Bustanul Ulum (PRABU).

"Benar, saudara M datang membuat laporan polisi pada Rabu (15/10) tentang dugaan peristiwa pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, dan antargolongan (SARA)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis.

Pihak terlapornya (Trans7) masih dalam tahap penyelidikan, sedangkan peristiwa yang dilaporkan yaitu pada Senin (13/10) melalui sebuah program berinisial XU, telah menayangkan siaran yang berisi muatan penghinaan dan fitnah terhadap santri, kiai, dan pondok pesantren.

"Atas kejadian tersebut, korban merasa telah dirugikan. Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan," katanya.

Ade Ary menambahkan saat ini peristiwa yang dilaporkan ini sedang dilakukan pendalaman oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.

"Laporannya baru diterima 15 Oktober kemarin. Mohon waktu, akan terus dilakukan pendalaman dan akan ditangani sesuai SOP yang berlaku.

Pewarta: Ilham Kausar

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2025