Mukomuko (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memberikan bantuan hukum untuk seorang mantan kepala desa setempat yang terjerat kasus korupsi dana desa.

"Yang baru kita berikan bantuan satu orang masyarakat Desa Batu Enjung yang juga mantan kepala desa yang terjerat kasus korupsi. Kita memberikan bantuan dengan menyiapkan pengacara hukum untuk membela haknya," kata Kabag Administrasi Hukum Sekretariat Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Abdiyanto di Mukomuko, Rabu.

Pemerintah daerah setempat tahun ini mengalokasikan dana sebesar Rp250 juta dalam APBD untuk memberikan bantuan kepada warga masyarakat miskin yang terjerat kasus perdata dan pidana.

Ia mengatakan, pemerintah daerah setempat memberikan bantuan hukum kepada mantan kepala desa tersebut karena yang bersangkutan mengajukan permohonan bantuan hukum kepada pemerintah daerah setempat.

"Mantan kepala desa mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah setempat karena membutuhkan penyelesaian hukum yang dihadapi dengan melampirkan foto copy KTP dan surat keterangan miskin dari kepala desa," ujarnya.

Ia mengatakan, pemerintah daerah setempat memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin tidak melihat kasusnya. Pemerintah daerah setempat membiayai pengacara untuk membela hak hukum masyarakat miskin.

Ia menyatakan, jangan sampai haknya tidak dijalankan sesuai dengan aturan. Syaratnya PNS golongan dua memungkinkan kalau dia ada surat keterangan miskin kades diketahui sosial.

Dia menyatakan, pemerintah daerah setempat tidak membela perbuatannya, tetapi membela hak hukum acara.

"Kalau perbuatan salah kita tidak akan membela kesalahannya," ujarnya.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017