Bengkulu (Antara) - Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Bengkulu memusnahkan barang bukti kejahatan narkotika yakni sebanyak 1,1 kilogram sabu-sabu dan 500 butir ekstasi.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan ini senilai Rp2,15 miliar atau setidaknya BNN Bengkulu dapat menyelamatkan 11.600 jiwa di Bengkulu dari penyalahgunaan narkoba, kata Kepala Bidang Rehabilitasi BNN Provinsi Bengkulu Supratman di Bengkulu, Selasa.

Dari hasil uji laboratorium Badan Pengawasan Obat dan Makanan Provinsi Bengkulu dan Balai BNN RI, barang bukti tersebut dinyatakan mengandung methampetamine dan amphetamine.

"Kita musnahkan agar barang bukti yang telah disita tidak disalahgunakan," kata dia.

Sebelumnya, BNN Provinsi Bengkulu pafa 26 Juli 2017 mengamankan satu kilogram narkoba jenis sabu-sabu dari sindikat jaringan internasional yang masuk ke provinsi itu.

Tersangka penyeludupan menurut Kepala BNN Provinsi Bengkulu Nugroho Aji, pelaku tidak bermain sendiri melainkan bekerjasama dengan narapidana Lembaga Permasyarakatan Klas IIA Bengkulu berinisial MH.

"Keduanya pemodal, AS eksekusi membawa sabu masuk ke Bengkulu sementara MH yang memesan sabu, dia memesan dari dalam lapas," ujarnya.

Menurut Nugroho, kronologi jalur peredaran narkoba jenis sabu tersebut yakni napi MH memesan narkoba ke Mr. X di Malaysia dan pembayarannya melalui tersangka AS.

Selanjutnya narkoba tersebut diseludupkan dari Malaysia ke Indonesia menggunakan kapal nelayan dan diterima oleh Mr. Y.

"Dari Aceh dibawa oleh Mr. SP (DPO) ke Jambi, setelah di serahkan ke tersangka AS, nah yang kita telusuri jaringan ini dan berapa jumlah keseluruhan yang dibawa dari Aceh," ujarnya.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 junto 132 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.***2***

Pewarta: Boyke LW

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017