Rejang Lebong (Antara) - Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, akan mengawasi penggunaan dana desa yang dialokasikan untuk 122 desa di wilayah itu.

"Kita ingin alokasi dana ini tepat sasaran dan pelaksananya juga aman tidak ada tekanan dari oknum-oknum sehingga Nawacita Bapak Presiden bisa sampai ke desa-desa bukan hanya di kota," kata Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Edi Utama, usai acara sosiliasasi dana desa dan TP4D di aula Kejari setempat, Kamis.

Dengan adanya pengawasan yang dilakukan Kejari Rejang Lebong dalam hal ini oleh tim pengawal dan pengaman pemerintah dan pembangunan daerah (TP4D) kata dia, diharapkan penggunaan dana desa di Kabupaten Rejang Lebong tidak mengalami kendala dilapangan.

Kendati demikian bila nantinya terjadi penyelewengan dana desa maka pihaknya akan tetap melakukan proses hukum.

Proses hukum ini tidak langsung oleh Kejari melainkan oleh pihak inspektorat daerah, dimana jika nantinya terdapat kerugian negara maka proses penyelesaiannya di tingkat inspektorat adalah pengembalian kerugian negara. Dan jika tidak selesai di tingkat inspektorat daerah maka akan diselesaikan di tingkat kejaksaan.

"Saat ini midnset kita sudah berubah, yaitu lebih mengutamakan pengembalian kerugian negara. Oleh karena itu bila nanti ada kerugian negara maka yang kita utamakan adalah mengembalikan kerugian negara," ujarnya.

Sementara itu kegiatan sosialisasi dana desa dan TP4D yang dilaksanakan di lapangan Futsal Kejari Rejang Lebong itu tambah dia, merupakan kegiatan yang dilaksanakan secara serentak di Tanah Air dengan tujuan mengenalkan TP4D Kejari kepada para kepala desa. Nantinya para kepala desa dapat berkoordinasi dengan Kejari dalam melaksanakan kegiatan pembangunan yang bersumber dari DD.

Pengawasan oleh TP4D ini akan melibatkan sejumlah tim tekhnis yang berasal dari Inspektorat Daerah dan Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Rejang Lebong.

Dengan adanya pendampingan mulai dari awal kegiatan ini nantinya diharapkan akan meminimalisir penyimpangan dan adanya kepala desa yang tersandung masalah hukum dalam penggunaan dana desa.***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017