Mukomuko (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memberikan sanksi berupa teguran kepada pemilik usaha tambang galian C batu, pemecah batu, dan pasir yang melanggar aturan karena tidak melaporkan kegiatannya dalam pengelolaan lingkungan setiap enam bulan.

"Kami sudah memberikan sanksi kepada pemilik usaha tambang galian C batu dan pasir yang tidak melaporkan kegiatannya," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Robin Linton, di Mukomuko, Kamis.

Sedikitnya 30 usaha tambang galian C batu, pemecah batu, dan pasir yang di daerah tersebut, mayoritas usaha itu tidak melaporkan kegiatannya dalam pengelolaan lingkungan setiap enam bulan.

Menurutnya, seluruh usaha galian C batu, pemecah batu, dan pasir yang memiliki izin lingkungan melaporkan aktivitas usahanya sesuai dokumen upaya pengelolaan lingngan dan pemantauan lingkungan atau UKL-UPL sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

Ia menyatakan, sanksi administratif terhadap pemegang izin lingkungan yang melanggar ketentuan sebagaimana telah diatur dalam PP tersebut, yakni teguran tertulis, kemudian paksaan pemerintah.

Selanjutnya, katanya, instansi itu berewnang untuk melakukan pembekuan izin lingkungan dan terakhir pencabutan izin lingkungan.

"Saat ini kita memberikan sanksi administrasi, setelah itu ke tahap selanjutnya," ujarnya.

Ia menerangkan, instansinya masih memberikan kesempatan kepada pemilik usaha tambang galian C batu, pemecah batu, dan pasir untuk melaporkan kegiatannya.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017