Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 12 saksi kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Senin.
Budi mengatakan 12 saksi tersebut adalah MAG selaku Direktur Utama PT Magna Dwi Anita, AA selaku Direktur PT Amanah Wisata Insani, SUH selaku Dirut PT Al Amin Universal, FAH selaku Direktur Operasional PT Malika Wisata Utama, HAG selaku Dirut PT Ghina Haura Khansa Mandiri, dan UM selaku Dirut PT Rizma Sabilul Harom.
Selain itu, MF selaku Direktur PT Elteyba Medina Fauzana, AMS selaku Direktur PT Busindo Ayana, BS selaku Dirut Pt Airmark Indo Wisata, SB selaku konsultan, FD selaku pegawai swasta, serta SM selaku pemilik Travel Haji dan Umrah Maslahatul Ummah Internasional.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.
Editor : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2025