Mukomuko (Antara) - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, selama tahun ini menerima sedikitnya 11 laporan terkait pengembang perumahan untuk pegawai negeri sipil.

"Sebanyak belasan laporan ini dari pegawai negeri sipil di daerah ini. Mereka malaporkan pengembang yang sudah menerima uang muka tetapi belum menyediakan bangunan rumahnya," kata Ketua BPSK Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, di Mukomuko, Jumat.

Ia mengatakan, dari belasan laporan itu, sebanyak delapan di antaranya sudah ditindaklanjuti dan diselesaikan ke pihak pengembang perumahan.

Selanjutnya, katanya, pengembang perumahan di daerah itu bersedia mengembalikan uang muka milik konsumen yang belum menerima bangunan perumahan dari perusahaan tersebut.

"Jumlah uang muka yang di kembalikan oleh pengembangan perumahan tersebut sebesar Rp76 juta, sebanyak Rp54 juta dibayar tunai, sisanya melalui transfer," ujarnya.

Sedangkan tiga laporan terkait pengembang perumahan di daerah itu masih diproses.

Ia mengatakan, pengembang perumahan itu mengembalikan uang muka sebesar Rp75 juta kepada enam orang konsumennya.

Sedangkan kewajiban lain yang harus dilaksanakan oleh pengembangan perumahan tersebut, yakni merehabilitasi bangunan rumah milik dua konsumennya.

"Pihak pengembang sudah menyanggupi permintaan konsumen terkait rehabilitasi bangunan perumahannya," ujarnya.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017