Mukomuko (Antara) - Bupati Mukomuko Provinsi Bengkulu Choirul Huda mengingatkan warga untuk tidak menggarap tanah dalam kawasan hutan produksi terbatas tanpa izin.

"Kami minta warga tidak terburu-buru menggarap lahan yang belum ada izinnya itu," kata Bupati Mukomuko Choirul Huda di Mukomuko, Selasa.

Sebelumnya, masyarakat tiga desa di Kecamatan Selagan Raya yang memperjuangkan lahan garapannya di lokasi izin PT Sifef Biodiversity Indonesia di dalam kawasan hutan produksi terbatas di wilayah tersebut.

Bupati mengaku telah berkoordinasi dengan PT Sifef Biodiversity Indonesia dan perusahaan itu memiliki izin melakukan aktivitas dalam kawasan hutan produksi terbatas.

Sedangkan bagi warga yang menuntut hak garapannya, Bupati mempersilahkan warga menyampaikan ke pemerintah provinsi setempat.

Namun pemerintah daerah disebutnya tetap melakukan penurunan status kawasan hutan produksi terbatas tersebut.

Pemerintah daerah mengajukan penurunan status hutan untuk warga masyarakat yang sudah lama membuka kebun di lokasi tersebut.

"Kita berharap lahan itu bisa digarap," ujarnya. ***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017