Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor yang beroperasi lintas provinsi di wilayah itu, dengan melibatkan tiga orang sebagai tersangkanya.

Kabag Ops Polres Rejang Lebong AKP George Rudiyanto didampingi Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak dan Kanit Pidum Ipda Desnal Eka Putra di Mapolres Rejang Lebong, Kamis, mengatakan kasus curanmor yang berhasil dibongkar pihaknya itu merupakan jaringan lintas provinsi dan telah beraksi di puluhan lokasi dalam wilayah Provinsi Bengkulu serta Sumatera Selatan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasusnya tiga orang ini ternyata beroperasi lintas provinsi, mereka selain beraksi di Provinsi Bengkulu juga beraksi di Sumatera Selatan dalam wilayah Musi Rawas dan Kota Lubuklinggau," kata George Rudiyanto.

Dia menjelaskan, adapun tiga pelaku curanmor lintas provinsi yang ditangkap petugas Opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong yakni RK (28), SC (26) dan SK (29), ketiganya warga asal Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong. 

Ketiga pelaku ini terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas di bagian kaki karena saat akan ditangkap berupaya melawan petugas dan melarikan diri. 

Penangkapan ketiga pelaku ini, kata dia, pertama dilakukan terhadap tersangka RK dan SC yang melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Vixion old warna merah marun di depan rumah kos di Kelurahan Air Putih Lama, Kecamatan Curup pada 7 November 2025 lalu. 

Dengan upaya pihak kepolisian, pelaku berhasil diamankan dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Yamaha Vixion old warna merah marun berhasil disita.

"Untuk pelaku SC sendiri sudah ditahan lebih dahulu di Polres Kepahiang dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curanmor di wilayah itu," terangnya. 

Dalam kasus kedua, petugas Satreskrim Polres Rejang Lebong berhasil menangkap pelaku SK yang melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat warna merah milik Teguh Minako (25) saat kendaraannya tengah diparkirkan di teras depan ruko sebelah rumahnya yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Air Putih Lama, Kecamatan Curup, Rejang Lebong pada 9 November 2025.  

"Modus operandi pelaku mengambil motor korban bersama dengan DPO berinisial RO dengan cara merusak kunci kontak motor dengan kunci letter T," tegasnya. 

Sementara itu dalam kasus ketiga polisi berhasil menangkap dua pelaku, yaitu SK (29) dan AJ (22) warga Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong.

Pada kasus ini tersangka SK dan AJ melakukan pencurian sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah milik Melanda Aurelia Anastasia (18) warga Desa Despetah Kecamatan Ujan Mas yang saat kejadian sedang bekerja di toko pakaian yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Air Putih Lama, Kecamatan Curup pada 12 November 2025.

Dengan upaya yang dilakukan pihak kepolisian, pelaku berhasil diamankan dan barang bukti berupa satu set kunci palsu jenis letter T, satu bilah senjata tajam jenis pisau komando, dua buah helm serta sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam merah

"Juga berhasil diamankan sat unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan Nomor Polisi BD 5164 KP yang diketahui dicuri pada hari Minggu tanggal 9 November 2025 sekira Pukul 18.30 wib di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Air Putih Lama, Kecamatan Curup," tambah dia.

Atas perbuatan para pelaku ini pelanggaran atas pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara hingga sembilan tahun penjara.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2025