Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, terpaksa memberikan tindakan tegas terukur terhadap terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah itu karena berupaya melawan saat akan ditangkap petugas.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP Sinar Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan pelaku curat atau curanmor tersebut ialah R (27) warga Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.
"Tersangka ini ditangkap pada Jumat dini hari , tanggal 28 November 2025 kemarin sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Kampung Jeruk. Tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas terukur di bagian kaki, karena melawan petugas saat akan ditangkap dengan menggunakan pisau," kata dia.
Dia menjelaskan, penangkapan tersangka yang sudah beraksi di berbagai lokasi di wilayah itu dipimpin Kanit Pidum Ipda Desnal Eka Putra, bersama Katim Opsnal Aiptu Meilan H.
Penangkapan terduga pelaku curanmor licin ini, kata dia, setelah pihaknya mendapat informasi target sedang berada di rumah temannya di Desa Kampung Jeruk lalu dilakukan upaya paksa, saat akan ditangkap berupaya melawan petugas dengan menggunakan sebilah pisau.
Tidak mau mengambil risiko petugas Opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong langsung melumpuhkan tersangka di bagian kaki kanan, setelah sebelumnya diberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan.
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Rejang Lebong guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan kemungkinan terlibat di kasus lainnya.
