Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, membongkar sindikat penjualan pestisida palsu yang beraksi di wilayah itu setelah ada laporan dari masyarakat.
Wakapolres Rejang Lebong AKBP Tekat Parmo di Mapolres Rejang Lebong, Kamis, mengatakan terbongkarnya sindikat penjualan pestisida palsu tersebut dilakukan Unit Tipidter Satreskrim Polres Rejang Lebong bersama Polsek Padang Ulak Tanding.
"Dalam kasus ini berhasil diamankan dua orang tersangka yang keduanya merupakan warga Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan. Keduanya ialah HF umur 46 tahun dan RR umur 27 tahun, keduanya ditangkap pada 25 Agustus 2025 kemarin," kata dia.
Dia menjelaskan, kasus ini berawal dari adanya laporan warga tentang penjualan racun hama yang mencurigakan pada 26 Juli 2025 lalu.
Salah satu tersangka yakni RR menjual pestisida kepada warga Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, dengan harga jauh dari harga aslinya. Saat dilakukan penyelidikan, petugas menemukan tersangka RR hendak menjual dua jerigen pestisida kepada warga.
"Kemudian petugas yang datang langsung menginterogasi pelaku RR. Meski sempat mengelak, namun akhirnya RR mengaku barang tersebut palsu. RR mengaku jika pestisida palsu itu didapat dari HF," terangnya.
Menurut Tekat Parmo, tidak lama setelah mendapat informasi dari RR petugas berhasil menangkap HF saat berada di rumah produksi pestisida palsu di wilayah Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.
"Petugas berhasil mengamankan pelaku HF, kemudian barang bukti berupa enam jerigen berisi cairan kuning berlabel See Top 525 SL untuk mengelabui korban. Kemudian label dagang, pewarna makanan, hingga sepeda motor dan ponsel yang digunakan pelaku," tegasnya.
Sementara itu KBO Satreskrim Polres Rejang Lebong Iptu Hendricus Marwanto mengatakan modus kedua tersangka ialah menjual pestisida palsu dengan mendatangi para calon korbannya menawarkan pestisida murah.
"Mereka ini menjual pestisida palsu seharga Rp500 ribu per jerigen, harganya jauh di bawah harga asli. Untuk meyakinkan calon pembeli, para pelaku mengaku bahwa barang itu merupakan sisa stok perusahaan. Nyatanya, barang tersebut diracik sendiri dan tidak sesuai standar keamanan," kata Hendricus.
Sejauh ini pihaknya, tambah dia, masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang telah membeli dan menggunakan produk tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) junto Pasal 8 ayat (1) huruf A-F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen junto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.
