Bengkulu (Antara) - Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sekitar 389,83 gram atau senilai Rp800 juta.

"Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk pertanggungjawaban bagi masyarakat tentang keseriusan BNN memberantas narkoba," kata Kepala BNN Provinsi Bengkulu, Nugroho Aji Wijayanto di Bengkulu, Selasa.

Ia mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan BNN provinsi atas kasus penyalahgunaan narkoba dari tiga orang tersangka.

Sebagian kecil barang bukti diamankan untuk barang bukti di pengadilan yang menjerat tiga tersangka yakni TS, RS dan MF.

Dari hasil uji laboratorium Badan POM kata dia, narkoba tersebut positif mengandung metamphetamine.

"Surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk dimusnahkan," ucapnya.

Nugroho menambahkan, sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut juga sudah diperlihatkan terlebih dahulu kepada para tersangka untuk menjamin keabsahan barang bukti.

Pemusnahan barang bukti tersebut pun disaksikan jaksa, ketua pengadilan negeri, tersangka, kepala Balai POM Bengkulu, serta sejumlah pihak terkait.

Ia menambahkan, dari barang bukti yang dimusnahkan itu, BNNP telah menyelamatkan setidaknya kurang lebih 3.900 jiwa generasi penerus dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkotika.***2***

Pewarta: Helti Marini Sipayung

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017