Bengkulu (Antara) - Pemerintah Provinsi Bengkulu mengharapkan penerbitan peraturan daerah tentang Penanaman Modal dapat menarik minat investor untuk berinvestasi di daerah ini.

"Dengan peraturan daerah ini regulasi terkait penanaman modal di Bengkulu sudah jelas," kata Pelaksana tugas Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah di Bengkulu, Rabu.

Ia mengatakan upaya mendatangkan investor ke daerah ini tidak lain untuk membantu pengentasan kemiskinan dan meretas ketertinggalan pembangunan Bengkulu dari daerah lain.

Pemerintah daerah kata dia, menyediakan regulasi yang jelas dan menciptakan iklim yang kondusif untuk investasi di daerah ini.

"Ada beberapa persyaratan mutlak yang bisa menarik investasi ke daerah, selain proses yang mudah, regulasi yang jelas dan kondisi keamanan yang kondusif," katanya.

Rohidin menambahkan, Perda tentang Penanaman Modal yang sudah disahkan legislatif akan diverifikasi oleh Menteri Dalam Negeri sebelum resmi diberlakukan.

Menurut dia, peraturan daerah itu sudah dikaji sehingga tidak bertentangan dengan peraturan lain, termasuk dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) tentang Penanaman Modal Asing (PMA) terkait adanya pendataan ulang seluruh perusahaan mineral dan batubara (Minerba).

Berdasarkan Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2013 tentang Tata Cara dan Penetapan Harga Divestasi Saham serta Perubahan Penanaman Modal di Bidang Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, untuk memperoleh persetujuan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyoal pengalihan saham kepada perusahaan asing, harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari pemerintah pusat.

"Tidak ada masalah karena aturan sudah jelas investasi dalam negeri bisa langsung ke daerah dan modal asing urusan pusat," katanya.***2***

Pewarta: Helti Marini Sipayung

Editor : Riski Maruto


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017