Mukomuko (Antara) - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, selama sembilan bulan terakhir telah menertibkan sebanyak 40 ekor hewan ternak yang dilepasliarkan oleh pemiliknya di jalan raya dan fasilitas umum di daerah itu.

"Sebanyak 40 ekor hewan ternak itu yang ditertibkan sejak bulan Januari sampai September tahun ini. Puluhan hewan ternak itu terdiri dari 36 ekor sapi dan empat ekor kambing," kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko, Marjohan, di Mukomuko, Rabu.

Pemerintah daerah setempat melalui Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran menertibkan hewan ternak yang dilepasliarkan oleh pemiliknya berdasarkan peraturan daerah (Perda) Nomor 26 tahun 2011 tentang penertiban hewan ternak yang dileparliarkan di jalan raya dan fasilitas umum di daerah itu.

Ia menyatakan, personel Satpol PP setempat menertibkan sebanyak puluhan ekor hewan ternak tersebut di jalan raya, halaman instansi di lingkungan pemerintah daerah setempat dan bandara.

Ia mengatakan, mayoritas hewan ternak yang ditertibkan tersebut sudah dilepas setelah pemilik hewan ternak itu membayar denda sesuai dengan peraturan daerah setempat, yakni satu ekor sapi sebesar Rp1 juta.

Ia menyebutkan, sekitar 25 persen dana denda itu disetorkan ke kas daerah, sedangkan 50 persen untuk honor personel Satpol PP dan 25 persen untuk operasional.

Ia menyatakan, saat ini personel Satpol PP setempat terus melakukan razia untuk menertibkan hewan ternak di dalam wilayah Kecamatan Kota Mukomuko.

"Personel Satpol PP setiap hari melakukan patroli di sejumlah lokasi yang banyak hewan ternak di wilayah ini," ujarnya.***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017