Bengkulu (Antara) - Bank Indonesia mengingatkan kepada pelaku usaha untuk tidak melakukan penggesekan ganda pada setiap transaksi pembayaran yang menggunakan kartu dengan mesin Electronic Data Capture (EDC).

Kepala Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu Endang Kurnia Saputra di Bengkulu, Kamis, menyebutkan, pelarangan penggesekan ganda tersebut bertujuan guna melindungi masyarakat dari pencurian data dan informasi kartu.

"Hal itu sudah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia pada Pasal 34 huruf b. Nomor 18/40/PBI/2016 tentang penyelenggaraan pemrosesan pembayaran," kata dia.

Dalam aturan tersebut tercakup larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang oleh salah satu pihak baik pelaku usaha maupun perbankan dalam proses transaksi pembayaran.

"Kita minta kepada perbankan untuk bersikap tegas yakni memutus kerjasama dengan pedagang nakal yang masih melakukan tindakan `double swipe` dan tidak mengindahkan aturan tersebut," kata dia lagi.

Sementara itu, untuk kegiatan perbankan sendiri sebagai penyedia jasa layanan pembayaran non tunai sudah diawasi langsung oleh lembaga pengawas seperti Otoritas Jasa Keuangan.

Masyarakat pun juga dapat berkontribusi menghindari praktik penggesekan ganda dengan senantiasa menjaga kehati-hatian dalam transaksi nontunai.

"Jangan izinkan pedagang melakukan penggesekan ganda. Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami praktik penggesekan ganda, dapat melaporkan ke Bank Indonesia melalui contact center (BICARA) 131 atau melalui email ke bicara@bi.go.id," ujarnya. ***3***

Pewarta: Boyke LW

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017