Mukomuko (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melalui Dinas Pertanian setempat akan memberikan sanksi teguran kepada pabrik pengolahan minyak sawit mentah atau CPO di daerah itu yang membeli tandan buah segar petani setempat di bawah harga penetapan tim perumus komoditi perkebunan.

"Kami akan melayangkan surat teguran kepada pabrik yang membeli sawit di bawah harga penetapan tim," kata Kasi Kemitraan dan Perizinan Perkebunan Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Kehutanan (DP3K) Kabupaten Mukomuko, Sudianto di Mukomuko, Minggu.

Kalau perusahaan tersebut tetap nekat membeli tandan buah sawit dengan harga di bawah ketentuan maka akan disanksi sesuai ketentuan.

Ia menyebutkan, ada dua pabrik yang membeli sawit petani dengan harga murah, yakni PT SSJA sebesar Rp1.380 per kg dan PT S3 sebesar Rp1.380 per kg.

Harga tandan buah segara kelapa sawit di dua pabrik itu lebih rendah dari harga yang ditetapkan oleh tim perumus harga tandan buah segar kelapa sawit Pemerintah Provinsi Bengkulu, yakni sebesar Rp1.452 per kg.

Dari harga penetapan sebesar itu, pabrik CPO di daerah tersebut diberikan toleransi sebesar lima persen membeli TBS kelapa sawit petani setempat.

Sedangkan pabrik CPO lainnya di daerah itu membeli sawit petani setempat dengan harga sesuai dengan harga penetapan tim, yakni PT KSM membeli sawit petani sebesar sebesar Rp1.400 per kg.

Kemudian, lanjutnya, pabrik PT MMIL membeli sawit petani setempat sebesar Rp1.400 per kg, PT KAS membeli sawit petani sebesar Rp1.400 per kg, pabrik PT DDP Kecamatan Ipuh dan PT DDP Desa Lubuk Bento membeli sawit petani sebesar Rp1.400 per kg,

Lalu pabrik PT AMK membeli sawit petani sebesar Rp1.410 per kg, PT BMK membeli sawit petani dengan harga lebih tinggi dibandingkan pabrik lain, yakni sebesar Rp1.440 per kg.

Dia berharap perusahaan membeli tandan buah sawit sesuai harga yang ditetapkan agar kesejahteraan petani turut meningkat. ***3***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017