Rejang Lebong (Antara) - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu segera meluncurkan pelayanan perizinan elektronik (e-perizinan) untuk mempermudah warga.

Kepala DPM PTSP Rejang Lebong Afni Sardi di Rejang Lebong, Senin, mengatakan peluncuran program e-perizinan itu untuk memudahkan warga yang akan mengurus perizinan di daerah itu dari lokasi mana saja.

"Program e-perizinan ini dalam waktu dekat akan diluncurkan. Saat ini masih tahap penyempurnaan, nantinya jika sudah selesai masyarakat yang ingin mengurus perizinan di Kabupaten Rejang Lebong bisa mengurusnya dari rumah dengan mengaksesnya layanan e-perizinan ini," katanya.

Kendati saat ini layanan tersebut masih dalam tahap penyelesaian dan penyempurnaan, masyarakat telah dapat mengaksesnya dan tinggal menunggu peluncuran e-perizinan yang ditargetkan akhir September 2017.

Penerapan layanan e-perizinan di daerah itu selain untuk mempermudah pengurusan perizinan juga bertujuan untuk mencegah terjadinya pungutan liar (pungli), di mana program ini setelah di luncurkan masih akan disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat di 15 kecamatan.

Layanan e-perizinan dapat diakses melalui komputer maupun perangkat android dan dapat melayani perizinan mulai dari SIUP, TDP, IMB dan sebagainya sehingga warga tidak perlu bolak-balik ke kantor DPM PTSP setempat.

Aplikasi e-perizinan itu juga berisikan informasi seputar perizinan yang akan di dapatkan mulai dari persyaratan, alur pengurusan izin dan lainnya.

Akan tetapi mereka yang mengurus perizinan secara elektronik itu nantinya masih harus tetap melakukan verifikasi di kantor DPM PTSP.

"Untuk penandatanganan berkas tentu pemohon harus tetap datang ke kantor, kemudian petugas kami juga masih tetap melakukan verifikasi ke lapangan secara langsung," ujarnya. ***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017