Bengkulu (Antara) - Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung meninjau sejumlah kawasan berstatus area penggunaan lain yang masuk dalam peta indikatif koridor gajah Sumatera (Elephas maximus Sumatranus) di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

"Kami meninjau lapangan atau survei sejumlah lokasi potensi koridor yang masuk dalam peta indikatif koridor gajah Sumatera di Bengkulu," kata Kepala BKSDA Bengkulu-Lampung Abu Bakar di Bengkulu, Selasa.

Menurut dia, areal yang disurvei termasuk lahan perkebunan milik PT Alno Agro Utama yang masuk dalam grup perusahaan Anglo-Eastern Plantations (AEP) di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.

Sebagian lahan perusahaan yang sudah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan sudah ditanami sawit masuk dalam peta indikatif koridor gajah Sumatera di wilayah tersebut.

"Perpindahan gajah dari Taman Wisata Alam Seblat ke Hutan Produksi Terbatas Air Rami melintasi kebun perusahaan, berarti areal perkebunan ini masuk dalam koridor," kata dia.

Namun, dari hasil pengecekan lapangan, sejumlah areal yang masuk dalam peta indikatif tersebut sudah berubah fungsi menjadi permukiman pekerja perusahaan dan berbagai fasilitas lain sudah berdiri di atasnya.

Hasil survei lapangan itu, lanjut Abu, akan dibahas bersama tim percepatan pembentukan koridor gajah, di mana pihak perusahaan perkebunan juga dilibatkan dalam tim tersebut.

Sebelumnya Pemprov Bengkulu diinisiasi BKSDA Bengkulu-Lampung membentuk tim percepatan koridor gajah Sumatera di kawasan bentang alam Kerinci Seblat.

Tim tersebut diperkuat BKSDA Bengkulu-Lampung, Bappeda Provinsi Bengkulu, akademisi Universitas Bengkulu, dan Akar Network, konsorsium delapan lembaga lingkungan yang bekerja di sekitar kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).

Pembentukan koridor gajah dalam bentuk Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) diupayakan untuk menyelamatkan populasi gajah yang tersisa di wilayah Bengkulu yang jumlahnya diperkirakan sekira 70 ekor.***3***

Pewarta: Helti Marini Sipayung

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017