Mukomuko (Antara) - Pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan sampai sekarang seluruh usaha bengkel sepeda motor dan mobil di daerah itu beroperasi tanpa izin penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun.

"Seluruh bengkel sepeda motor dan mobil yang aktif pasti menyimpan limbah B3, tetapi belum satu pun yang memiliki izin penyimpanan sementara limbah tersebut," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Robin Linton di Mukomuko, Rabu.

Ia mengatakan, instansinya berencana melakukan sosialisasi terkait aturan yang mewajibkan seluruh usaha bengkel memiliki izin penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Selain itu, katanya, instansinya akan menertibkan usaha bengkel sepeda motor dan mobil yang membiarkan limbah B3 berserakan di sekitar lingkungan usahanya.

"Pemilik usaha bengkel motor dan mobil tidak boleh membiarkan limbah B3 berserakan di media lingkungan usahanya. Ada sanksi bagi usaha yang membiarkan limbah B3 berserakan," ujarnya.

Menurut dia, usaha bengkel sepeda motor dan mobil harus menyediakan tempat khusus yang aman untuk tempat penyimpanan sementara limbah B3.

Terkait dengan tempat penyimpanan limbah B3, dia mengatakan, ada standarnya yang harus mereka penuhi apabila mengurus izin penyimpanan limbah B3.

Ia menerangkan, selama ini instansinya instansi itu belum melakukan pengawasan karena usaha bengkel belum ada yang memiliki izin penyimpanan limbah B3. ***3***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017