Mukomuko (Antara) - Pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan baru satu dari 16 usaha tambang Galian C di daerah itu yang memiliki izin lingkungan yang melaporkan kegiatannya pada semester pertama tahun ini.

"Baru satu pemilik usaha tambang batuan yang melaporkan kegiatannya pada semester pertama tahun ini. Masih ada 15 tambang Galian C lagi yang belum melaporkan kegiatannya," kata Kabid Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Fernandi, di Mukomuko, Kamis.

Ia menyebutkan, sebanyak 27 usaha tambang Galian C (batu dan pasir) di daerah itu, sebanyak dua usaha pertambangan di antaranya tidak beroperasi lagi.

Sedangkan lima usaha tambang Galian C batu di daerah itu sudah melaporkan kegiatannya dalam pengelolaan lingkungan sejak beberapa bulan yang lalu.

Terkait dengan empat tambang pasir di daerah itu, ia mengatakan, usaha tersebut tidak diwajibkan melaporkan kegiatannya karena hanya mengantongi surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL).

Sedangkan sebelumnya sebanyak 16 usaha tambang Galian C yang memiliki dokumen upaya pengelolaan lingkungan dan pemantauan lingkungan atau UKL-UPL yang wajib melaporkan kegiatannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

Ia menyatakan, sanksi administratif terhadap pemegang izin lingkungan yang melanggar ketentuan sebagaimana telah diatur dalam PP tersebut, yakni teguran tertulis, kemudian paksaan pemerintah untuk menghentikan usaha.

Ia menerangkan, instansinya masih memberikan kesempatan kepada pemilik usaha tambang Galian C untuk melaporkan kegiatannya. ***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017