Mukomuko (Antara) - Pejabat Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan PT Bina Bumi Sejahtera (BBS), perusahaan perkebunan kakao belum memiliki izin untuk mengganti komoditasnya menjadi sawit.
"Kami belum memberikan izin lokasi kepada perusahaan itu. Kami masih menunggu penegasan tim terkait tata ruang wilayah di lokasi lahan hak guna usaha (HGU) perusahaan," kata Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Wahyu Hidayat di Mukomuko, Kamis.
Ia mengatakan, meskipun lokasi lahan HGU milik perusahaan itu masuk dalam kawasan perkebunan, tetapi harus ada surat dari tim menegaskan lokasi itu berada dalam kawasan irigasi.
Ia mengatakan, instansinya menunggu surat penegasan terkait lokasi itu untuk memproses izin lokasi untuk mengganti komoditasinya menjadi tanaman kelapa sawit.
"Perusahaan itu harus mengurus izin dari awal, yakni izin lokasi dan izin untuk mengganti komoditasnya. mereka tidak bisa menggunakan izin lokasi dan prinsip di lahan tanaman komoditas untuk menanam tanaman kelapa sawit," ujarnya.
Ia mengatakan, sebelum mengurus izin usaha perkebunan budi daya, perusahaan harus mengurus izin lokasi dan izin prinsip.
Ia mengatakan, instansinya telah berkonsultasi mengenai perusahaan yang mengganti kakao menjadi kelapa sawit tanpa izin kepada pemerintah pusat.
Ia menyatakan, hasil konsultasi dengan pemerintah pusat, perusahaan harus mengurus kembali izin usaha perkebunan budi daya.
Ia menyebutkan, PT Bumi Bina Sejahtera mengganti seluruh tanaman kakao menjadi kelapa sawit tanpa izin di lahan hak guna usaha seluas 1.889 hektare.
Perusahaan telah mengajukan surat permohonan untuk mendapatkan izin untuk mengganti seluruh tanaman kakao menjadi kelapa sawit pada lahan hak guna usaha seluas 1.889 hektare.
"Perusahaan tersebut sudah menyampaikan surat permohonan izin pergantian komoditas dari tanaman kakao menjadi sawit ke Dinas Pertanian setempat," ujarnya. ***3***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017
"Kami belum memberikan izin lokasi kepada perusahaan itu. Kami masih menunggu penegasan tim terkait tata ruang wilayah di lokasi lahan hak guna usaha (HGU) perusahaan," kata Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Wahyu Hidayat di Mukomuko, Kamis.
Ia mengatakan, meskipun lokasi lahan HGU milik perusahaan itu masuk dalam kawasan perkebunan, tetapi harus ada surat dari tim menegaskan lokasi itu berada dalam kawasan irigasi.
Ia mengatakan, instansinya menunggu surat penegasan terkait lokasi itu untuk memproses izin lokasi untuk mengganti komoditasinya menjadi tanaman kelapa sawit.
"Perusahaan itu harus mengurus izin dari awal, yakni izin lokasi dan izin untuk mengganti komoditasnya. mereka tidak bisa menggunakan izin lokasi dan prinsip di lahan tanaman komoditas untuk menanam tanaman kelapa sawit," ujarnya.
Ia mengatakan, sebelum mengurus izin usaha perkebunan budi daya, perusahaan harus mengurus izin lokasi dan izin prinsip.
Ia mengatakan, instansinya telah berkonsultasi mengenai perusahaan yang mengganti kakao menjadi kelapa sawit tanpa izin kepada pemerintah pusat.
Ia menyatakan, hasil konsultasi dengan pemerintah pusat, perusahaan harus mengurus kembali izin usaha perkebunan budi daya.
Ia menyebutkan, PT Bumi Bina Sejahtera mengganti seluruh tanaman kakao menjadi kelapa sawit tanpa izin di lahan hak guna usaha seluas 1.889 hektare.
Perusahaan telah mengajukan surat permohonan untuk mendapatkan izin untuk mengganti seluruh tanaman kakao menjadi kelapa sawit pada lahan hak guna usaha seluas 1.889 hektare.
"Perusahaan tersebut sudah menyampaikan surat permohonan izin pergantian komoditas dari tanaman kakao menjadi sawit ke Dinas Pertanian setempat," ujarnya. ***3***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017