Rejang Lebong (Antara) - Kepolisian Resor Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, berhasil mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan satu orang diantaranya adalah istri bandar narkoba.

Menurut keterangan Kapolres Rejang Lebong AKBP Napitupulu Yogi Yusuf melalui Kasat Narkoba Iptu Sampson Sosa Hutapea di Mapolres Rejang Lebong, Jumat, kedua tersangka tersebut diamankan petugas pada dua lokasi berbeda pada Kamis (21/9) dini hari.

Adapun keduanya ialah Rema Ariestya Wewengkang (32) warga Desa Air Meles Bawah, Kecamatan Curup Timur, yang merupakan isteri dari F yang saat ini masih buron, dimana F sendiri merupakan bandar narkoba dan residivis kasus yang sama. Kemudian satu lagi ialah Alek SP (24) warga Jalan MH Thamrin Kelurahan Air Rambai, Kecamatan Curup.

"Yang pertama kali ditangkap ialah Alek, yakni sekitar pukul 01.00 WIB. Dia ditangkap sebagai pemakai narkoba, dari keterangan Alek selanjutnya petugas mengamankan tersangka Rema sedangkan suaminya F yang menjadi target petugas berhasil kabur," kata Sampson.

Dari tangan Alek tambah dia, petugas mengamankan satu paket ukuran kecil narkoba jenis sabu-sabu, alat hisab (bong), tiga korek gas, satu unit sepeda motor dan uang Rp50.000.

Sementara itu dari tangan Rema ditemukan satu paket sabu-sabu yang dibungkus kotak rokok, tiga pack plastik klip, dua buah bong, timbangan digital, dan satu unit HP. Selain itu tersangka Rema juga terbukti mengonsumsi sabu sebelum ditangkap petugas.

"Saat ini petugas penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasusnya guna mengetahui asal usul barang dan jaringannya. Berdasarkan keterangan tersangka Alek, dirinya sudah enam kali membeli sabu dari F dan tersangka Rema," ujarnya.

Sedangkan untuk suami Rema yakni F tambah dia, saat ini masih dalam pengejaran petugas, dimana saat digerebek diduga sebagian barang buktinya dibawanya kabur.

Untuk kedua tersangka sendiri petugas akan menjeratnya dengan UU No.35/2009, tentang Narkotika khususnya pasal 114 juncto 132, subsider 112 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan untuk Alek akan dikenakan pasal pemakai narkoba.***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017