Mukomuko (ANTARA Bengkulu) - Dua desa yang berada dalam hutan produksi terbatas Air Dikit register 64, disetujui oleh Kementerian Kehutanan menjadi area peruntukan lain.

"Dua desa tersebut, yakni Desa Sidomulya dan Desa Sendangmulyo, Kecamatan Penarik," kata Kepala Bidang Kehutanan Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Kehutanan Kabupaten Mukomuko, Jasmin Sinaga, di Mukomuko, Rabu.

Ia mengatakan, dari 22.000 hektare kawasan hutan produksi terbatas (HPT) dan hutan produksi (HP) di daerah itu yang juga disetujui dialihkan statusnya oleh Kemenhut, tapi hanya menjadi hutan produksi yang bisa dikonversi (HPK) adalah HPT Air Manjuto Register 62.

Agar pengalihan status dari HPT menjadi HPK selanjutnya menjadi area peruntukan lain (APL), maka HPT Air Manjuto resgister 62 tersebut harus diajukan kembali kepada Kementerian Kehutanan. "Setelah jadi HPK telah terbuka peluang untuk pengajuan kawasan hutan tersebut agar menjadi APL," ujarnya.

Ia menyebutkan, usulan pengalihan status HPT dan HP seluas 22.000 hektare di daerah itu menjadi APL guna mengakomodir kepentingan warga masyarakat yang terlanjur menggarap lahan dalam kawasan hutan di deaerah itu.
"Usulan itu untuk mengakomodir kepentingan warga setempat yang telah menggarap kawasan hutan," ujarnya .

Ia menerangkan, meskipun salah satunya lokasi dua desa di daerah itu telah disetujui berdasarkan surat keputusan Menteri Kehutanan menjadi APL namun instansi itu belum mengetahui luasnya termasuk HPK untuk HPT Air Manjuto register 62.

"Surat keputusan itu dari pusat langsung masuk DPRD Provinsi Bengkulu selanjutnya lembaga itu yang melakukan penetapan. jadi kami tidak tahu luas yang disetujui dari usulan puluhan ribu hektare," ujarnya lagi.

Namun begitu, ia menerangkan, pihaknya telah mendapat informas terakit persetujuan APL untuk desa yang masuk HP teramasuk HPK bagi HPT Air Manjuto register 62.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, dengan telah berubahnya status lokasi dua desa di daerah itu dalam HPT menjadi APL maka tidak ada lagi sanksi hukum pidana bagi penduduk setempat menempati wilayah itu. Terkait beberapa desa lain yang masuk HPT dan HP di daerah itu, kata dia, bukan lokasi administrasi desanya tetapi perkebunan penduduk desa setempat yang berada dalam kawasan hutan.(fto)

Pewarta:

Editor : Rangga Pandu Asmara Jingga


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012