Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Dua desa di Kecamatan Penarik Raya, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, berada di dalam kawasan hutan produksi terbatas Air Dikit register 64.
"Dua desa ini sudah didefenitifkan oleh pemerintah Kabupaten Mukomuko yakni Desa Sidomulyo dan Desa Sendangmulya," kata Koordinator Program Yayasan Ulayat Bunaya yang baru melakukan investigasi di kawasan hutan tersebut, Jumat.
Ia mengatakan investigasi itu dilakukan bersama Yayasan Konservasi Sumatra dan Kehati untuk program restorasi kawasan bekas konsesi Hak Penguasaan Hutan (HPH) dengan pendekatan berbasis masyarakat di lansekap Kerinci-Seblat.
Terdapat tujuh kawasan hutan yang disurvei yakni Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Manjunto, HPT Air Teramang, HPT Air Ipuh I dan II, HPT Air Rami, HPT Lebong Kandis, termasuk HPT Air Dikit.
Hasil survei kata dia, HPT Air Dikit merupakan kawasan hutan yang kondisinya paling parah, sebab hampir 99 persen sudah berubah fungsi menjadi perkebunan dan permukiman. "Dua desa dan satu dusun yang berisi pondok-pondok perambah berada di dalam HPT Air Dikit yang hampir 100 persen sudah berubah fungsi," katanya.
Total luas tujuh kawasan hutan itu mencapai 144 ribu hektare, dan luas HPT Air Rami mencapai 2.730 hektare.
Dari pendataan yang dibantu perangkat dua desa tersebut diketahui di Desa Sidomulyo dihuni 183 kepala keluarga dengan penduduk 740 orang. Sedangkan di Desa Sendangmulya terdapat 130 kepala keluarga dengan jumlah jiwa sebanyak 463 orang.
Ia menambahkan, untuk Desa Sendangmulya seluas 1.500 hektare sudah mendapat izin pelepasan dari Kementerian Kehutanan. Berdasarkan revisi rencana tata ruang wilayah Provinsi Bengkulu 2011, HPT Air Dikit dilepas seluas 300 hektare sebab sudah dikuasai oleh masyarakat setempat.
"Desa itu menjadi desa defenitif berdasarkan keputusan Bupati Mukomuko pada 2008 dan sebagian masyarakat sudah memiliki sertifikat atas tanahnya sejak 1998," katanya menerangkan.
Ia menambahkan untuk dua desa ini proses restorasi kawasan hutan diarahkan pada perbatasan dengan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) yang sudah berbatasan langsung dengan permukiman warga. Masyarakat dua desa, kata dia, juga berkomitmen menjaga kawasan konservasi yang rawan aksi perambahan liar.(rni)
