Rejang Lebong (Antara) - Kepolisian Resor Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, berhasil menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, di mana satu orang di antaranya bertindak sebagai bandar.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Napitupulu Yogi Yusuf didampingi Kasat Narkoba Iptu Sampson Sosa Hutapea saat menggelar jumpa pers di Mapolres Rejang Lebong, Senin, mengatakan ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda pada Sabtu (30/9)dan Minggu (2/10).

Ia mengatakan pelaku yang pertama ditangkap ialah Yu (25), warga Kelurahan Batu Galing, Kecamatan Curup Tengah, bersama dengan rekannya Ad (27), warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Curup Timur.

Kedua tersangka diamankan saat berada di tempat indekos di Gang Kaganga, Kelurahan Air Putih Lama, Kecamatan Curup Selatan, pada Sabtu (30/9) sekitar pukul 23.00 WIB.

"Kami mendapat informasi bahwa di salah satu kos-kosan di Kelurahan Air Putih akan ada pesta sabu, mendapat informasi ini kemudian petugas langsung bergerak. Setelah dilakukan pengintaian kemudian petugas menggerebek lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan dua tersangka ini," kata Kasat Narkoba Iptu Sampson.

Petugas di lapangan, kata dia, selain mengamankan dua tersangka juga sejumlah barang bukti, seperti dua paket sabu-sabu ukuran kecil, dua alat hisap atau bong yang dibuat dari botol bekas minyak kayu putih, satu unit telepon seluler, kotak kaleng rokok berisi satu pirek dan pipet, dua sekop dari pipet plastik, empat lembar plastik klip bening bekas yang sudah kosong dan 24 lembar plastik klip yang berserakan di lokasi kosan.

Berdasarkan keterangan dari kedua tersangka di hadapan petugas penyidik, diketahui jika Yu selain sebagai pemakai juga sebagai pengedar sabu-sabu dengan jumlah kecil, sedangkan rekannya Ad sebagai pengguna, di mana saat akan ditangkap petugas, tersangka Yu sempat berusaha membuang barang bukti yang dibelinya dari Kota Bengkulu itu ke toilet.

Tersangka ketiga yang ditangkap petugas, kata dia, Ja (28), warga Gang Damai, Kelurahan Jalan Baru, Kecamatan Curup. Tersangka Ja yang diduga bertindak sebagai pengedar itu, ditangkap petugas pada Minggu (1/10) sekitar pukul 01.15 WIB, di Gang Dodon, Kelurahan Jalan Baru, Kecamatan Curup.

Ia menjelaskan Ja ditangkap oleh petugas yang melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti satu paket sabu-sabu ukuran besar 11 gram senilai Rp12 juta dan dua paket sabu-sabu ukuran sedang, kemudian dua pak plastik bening, satu unit timbangan digital, dua unit telepon seluler, satu sepeda motor dan uang tunai Rp.600 ribu.

"Berdasarkan pengakuannya kepada petugas penyidik, tersangka Ja ini membeli barang tersebut dari Kota Lubuklinggau. Tersangka Ja ini memang sudah lama menjadi target petugas dan baru kali ini tertangkap, namun kasus ketiganya saat ini masih dalam pengembangan petugas," katanya. ***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017